Ruang Berkas

 

PT Perorangan

Pendirian badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dapat didirikan oleh 1 orang

Paket Pendirian PT Perorangan

Apa itu PT Perorangan?

Menurut UU Cipta Kerja Pasal 153A Ayat  1 “Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil Dapat diirikan Oleh 1 ( Satu ) Orang.” jadi, PT perorangan adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro kecil.

 Ketahui Lebih Lanjut Tentang PT Perorangan >>

Pilih Paket Anda

PT Perorangan

ad
Rp. 1,5
juta
  • Pengecekan Nama Perusahaan
  • Pernyataan Pendirian
  • SK Mentri
Popular
Isi Formulir Dibawah Ini

PT + Berkas

ad
Rp.3
Rp. 2,5
juta
  • Pengecekan Nama Perusahaan
  • Akta Pendirian
  • SK Mentri
  • NPWP & SKT Pajak
  • NIB & Sertifikat Standar
  • Angka Pengenal Importir
Popular
Isi Formulir Dibawah Ini

PT + Berkas + VO

ad
Rp.6.3
Rp. 5,5
juta
  • Pengecekan Nama Perusahaan
  • Akta Pendirian
  • SK Mentri
  • NPWP & SKT Pajak
  • NIB & Sertifikat Standar
  • Angka Pengenal Importir
  • Virtual Office 1 Tahun
  • Layanan Resepsionis
  • 60 Jam Meeting Room
  • Podcast & Live Streaming
Popular
Isi Formulir Dibawah Ini

Syarat Mendirikan PT Perorangan

Merupakan Warga Negara Indonesia

Usia Minimal 17 Tahun

Usaha Memenuhi Kriteria UMK

Didirikan Oleh 1 Orang Saja

Hanya Dapat Mendirikan 1 kali dalam Satu Tahun

Amanat UU Cipta Kerja / Omnibus Law

perbedaan PT perorangan dengan PT Biasa

PT Perorangan

PT Biasa

PT Perorangan Didirikan Oleh 1 Orang. Hanya Dapat Mendirikan Sekali Dalam Satu Tahun.

Minimal Didirikan Oleh 2 Orang.

Tidak Memerlukan Akta Notaris.

Harus Dengan Akta Notaris.

Modal Usaha Maksimal PT Perorangan Yaitu IDR 5.000.000.000. Lebih Dari Itu Bisa Pakai PT Biasa.

Tidak Ada Nilai Maksimal Modal Usaha.

Omzet Maksimal PT Perorangan Kecil Sebesar IDR 15.000.000.000

Tidak Ada Nilai Maksimal Modal Usaha.Omzet

Omzet Maksimal PT Perorangan Mikro Sebesar IDR 5.000.000.000

PT Perorangan PT Biasa
PT Perorangan Didirikan Oleh 1 Orang. Hanya Dapat Mendirikan Sekali Dalam Satu Tahun.
Minimal Didirikan Oleh 2 Orang.
Tidak Memerlukan Akta Notaris.
Harus Dengan Akta Notaris.
Modal Usaha Maksimal PT Perorangan Yaitu IDR 5.000.000.000. Lebih Dari Itu Bisa Pakai PT Biasa.
Tidak Ada Nilai Maksimal Modal Usaha.
Omzet Maksimal PT Perorangan Kecil Sebesar IDR 15.000.000.000
Tidak Ada Nilai Maksimal Modal Usaha.Omzet
Omzet Maksimal PT Perorangan Mikro Sebesar IDR 5.000.000.000
Content

Pilih Paket Anda

PT Perorangan

ad
Rp. 1,5
juta
  •  

PT + Berkas

ad
Rp.3
Rp. 2,5
juta
  •  
Popular

PT + Berkas + VO

ad
Rp.6.3
Rp. 5
juta
  •  
Popular
PT Perorangan PT + Berkas PT + Berkas + VO
IDR 1.500.000
IDR 2.500.000
IDR 5.000.000

Pengecekan Nama Perusahaan

Akta Pendirian

SK Mentri

NPWP

SKT Pajak

NIB OSS RBA

Serifikat Standar

Angka Pengenal Importir

Virtual Office 1 Tahun

Layanan Resepsionis

Meeting Room

Bonus Kartu Nama

Bonus Live Streaming

Bonus Podcast

Pesan Sekarang ..............

Pesan Sekarang ..............

Pesan Sekarang ..............

Cek Panduan KBLI Untuk Pemilihan Bidang Usaha

Bonus Kartu Nama

Untuk semua Direktur.

Bonus Stempel Perusahaan

Untuk Pembukuan rekening bank dan legalitas usaha

Cari Nama PT Perorangan. Gratis!!

Kami Menyedian Platform Pengecekan Nama Perusahaan Langsung Dari Database Kemenkumham

Cek Panduan KBLI Untuk Pemilihan Bidang Usaha

Siap Untuk Memulai?

instan, aman, dan murah!